Header Ads

DCMA

A. UU ITE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Pasal 4
Pemanfaatan  Teknologi  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan  kehidupan  bangsa  sebagai  bagian  dari masyarakat informasi dunia; 
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di  bidang penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi  sebagai  Hak Kekayaan Intelektual  berdasarkan  ketentuan  Peraturan Perundang-undangan.  -(UU No.19 Tahun 2014)


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
  1. Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang memiliki  muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita  bohong  dan  menyesatkan  yang  mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi  yang  ditujukan  untuk  menimbulkan  rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman  kekerasan  atau  menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Selengkapnya anda bisa baca-download Disini : UU ITE No.11 Tahun 2008



B. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pasal 43 :  
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

Pasal 44
(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;


BAB XVII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.